Cara Cek Sertifkat Saat Membeli Tanah Kavling - Saat melakukan
transaksi yang sangat besar seperti transaksi jual beli motor, rumah dan
tanah haruslah berhati-hati dalam melakukannya, inisebagai antipasi
jialau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti membeli tanah
misalnya bagian pokok yag harus kita perhatikan adalah sertifikat tanah
sebagai identitas tanah tersebut.
Membeli tanah kavling merupakan salah satu bentuk Investasi yang cukup
baik setelah Emas. Banyak orang yang memiliki uang lebih
menginvestasikan uang mereka dengan membeli Tanah Kavling, atau bisa
juga membeli Tanah Kavling melalui Kredit Rumah (KPR) , kelak tanah
tersebut bisa dibangun sebagai Rumah atau sebagainya, bisa juga di jual
kembali.
Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu di perhatikan saat pertama kali
membeli Tanah Kavling untuk meminimalisir resiko yang terjadi, salah
satunya kadang terjadi permasalahan Hak Milik (Sengketa). Saya akan coba
paparkan secara singkat kepada anda yang hendak membeli Tanah Kavling.
Dalam membeli Tanah Kavling pertama tentu kita akan memperhatikan Biaya
atau Harga jual Tanah tersebut. Tanyakan kepada pengembang atau
perorangan secara jelas, syukur-syukur harga yang ditawarkan bisa di
tawar lebih murah lagi. Jika Harga tanah kavling merasa cocok dihati,
maka tanyakan hal berikutnya...
Hal berikutnya berkenaan dengan Hak Atas Tanah Kavling tersebut. Dalam
status tanah dibuktikan dengan adanya Setifikat tanah, sertifikat tanah
ada 2 macam Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak Milik (SHM) untuk itu
pastikan tanya sejelas jelasnya, usahakan kepada anda untuk bisa
membujuk pengembang agar anda mendapatkan SHM untuk mencegah hal yang
tidak diinginkan kemudian, jika memang statusnya HGB maka mintalah untuk
di rubah menjadi SHM. Biasanya ada biaya peningkatan sebesar 2%.

EmoticonEmoticon